Minggu, 06 Desember 2009

Masuk Persidangan Gara-Gara Kentut

kentut,buang,gas
Masih ingat nggak kejadian yang paling unik yang mengisi hiruk pikuk hukum di Indonesia. Gara-gara 3 buah coklat, nenek tua renta dijadikan tersangka dan diajukan ke pengadilan. Wah unik banget ya hukum di Indonesia, cuma karena 3 biji coklat bisa jadi tersangka, tapi kenapa para maling yang kelas berat (koruptor) bisa jalan kemana-mana kaya' nggak ada dosa.

Cerita diatas emang udah unik, tapi ada yang lebih unik lagi. Gara-gara buang gas ( kentut ), seorang yang bernama Omy Busytoni berurusan dengan bapak hakim dan bapak jaksa. Kronologi ceritanya adalah sebagai berikut :

Kisah ini berawal saat Omy Busytoni berada di rumah susun di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada tanggal 27 Juli lalu.

"Saat itu saya dan teman saya tengah berbincang," katanya. Tiba-tiba perutnya merasa mules dan pingin mengeluarkan gas. Omy mengaku benar-benar ingin kentut. Untuk menghormati temannya + malu kalau kentutnya terdengar dan membuat polusi temannya,maka Omy pun keluar kamar menuju lorong rumah sususun. Di tempat itulah ia buang angin.

Tanggal 27 Juli bisa jadi menjadi hari yang bersejarah buat Omy, karena hari itu Omy bertemu dengan Hotmin Sitohang. Dimana Hotmin Sitohang mendengar kentut Omy. Nggak tahu kenapa, gara-gara kentut Omy, Omy pun didatangi Hotmin dan langsung mencekik leher Omy. Omy berusaha melepaskan cekikan dengan menggigit tangan Hotmin.Cekik Menggigit kayak film kartun "Tom and Jerry" aja. Kejadian itu diperparah dengan kehadiran Yurmina Samosir, istri Hotmin. Melihat tangan suaminya digigit Omy, ia pun balas menggigit Omy.

Karena kejadian itu, maka Omy melaporkannya kepada pihak berwajib. "Saya tidak terima dengan perlakuan Hotmin dan istrinya, jadi saya pun melapor ke polisi," kata Omy.

Sedang versi Yurmina Samosir, saat itu Omy sangat arogan. "Dia justru balik marah denga sikap arogan," kata Yurmina. Bahkan Omy pun sempat bilang, "Kentut, kentut saya, apa urusan kamu." Padahal, Omy sendiri bukan penghuni tetap rusun itu.

Yurmina pun mengaku sudah berusaha untuk berdamai. "Tapi ganti rugi yang diminta mahal sekali, sampai Rp 6 juta," katanya. Ia dan suaminya hanya mampu membayar Rp 400 ribu. "Uang dari mana, kami ini hanya pemulung," katanya.

Ketua majelis hakim, Setiadi, sempat menawarkan perdamaian saat persidangan pertama, Kamis (3/12), untuk meringankan Hotmin dengan cara meminta maaf kepada Omy. Namun Hotmin tetap enggan meminta maaf karena beranggapan dirinya sudah menjadi korban penganiayaan. Bahkan, Hotmin pun sudah melaporkan balik Omy ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Waduh-waduh gara-gara kentut bisa berakibat fatal kayak gitu. Makanya temen2 hati-hati aja kalau mengeluarkan rudal gas beracun (kentut). Harus ada MOU antara kedua belah pihak agar tidak terjadi peperangan yang berujung pengadilan. Ngomong Undang-undang no berapa ya? yang dapat menindak pelakunya.Bisa-bisa besok ada undang-undang yang "melarang kentut di tempat umum". yang melanggar akan didenda.

(id.news.yahoo.com / IVANSYAH )

Total Tayangan Halaman

Blogger Themes