Selasa, 26 Juni 2012

Kritik untuk Perbankan Syariah

                           

Tak bisa dipungkiri bahwa industri perbankan syariah nasional saat ini berkembang dengan pesat. Walau umurnya relatif masih muda, namun perkembangannya begitu cepat dan diyakini memiliki prospek yang cerah. Sudah selayaknya lah kita harus berbangga dengan pencapaian ini.
Pesatnya perkembangan ini tak lepas dari moralitas dan nilai-nilai agama Islam yang melekat pada industri perbankan syariah ini.
Namun harus diakui bahwa kemajuan perbankan syariah ini belumlah berarti apa-apa bila dibandingkan dengan kemajuan yang dicapai perbankan konvensional.
Saat ini asset perbankan syariah nasional hanya sebesar 60 trilyun atau 2,1 persen saja dari total aset perbankan nasional. Ini berarti perjuangan menuju kesuksesan perbankan syariah masih sangat jauh dari harapan sesungguhnya.
Kesuksesan perbankan syariah masih harus terus diperjuangkan oleh seluruh stakeholder perbankan syariah. Eksplorasi, inovasi dan kreasi pengembangan perbankan syariah harus dilakukan dengan strategi tepat guna.
Kritik-kritik membangun mutlak dihadirkan untuk menentukan arah perbaikan ke depan. Apalagi bila dibandingkan antara pencapaian perbankan konvensional yang semakin jauh.
Berdasarkan pengamatan penulis atas situasi dan kondisi real perbankan syariah saat ini maka berikut ini kritik-kritik yang bisa dihadirkan demi perkembangan yang lebih baik lagi.
Pertama, kegagalan menarik simpati masyarakat. Dengan asset 195 juta jiwa penduduk muslim, seharusnya perbankan syariah bisa menjadi pasar potensial dan bahkan bisa menjadi pilihan utama masyarakat negeri ini.
Namun faktanya tak begitu banyak masyarakat yang kenal perbankan syariah, apalagi menjadi nasabahnya. Disinilah dibutuhkan dana sosialisasi perbankan syariah yang cukup besar agar image perbankan syariah terbangun dengan baik di masyarakat. Coba bayangkan, dana promosi perbankan syariah nasional hanya sebesar 0,2% dari total dana promosi perbankan konvensional. Sungguh sangat jauh perbedaannya.
Selain dana, target sosialisasi juga harus lebih focus, terutama kepada stakeholder tidak langsung dari perbankan syariah seperti masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat dan ulama.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait fungsi, kemanfaatan, peran danpositioning perbankan syariah nasional.
Sosialiasasi kepada para ulama/kyai misalnya dapat lebih diintensifkan. Jika seorang kyai atau ulama sudah memahami betapa penting dan mudahnya bertransaksi dengan perbankan syariah dan meyakini bahwa produk-produknya sesuai dengan konsep-konsep islami maka diyakini betul seluruh elemen masyarakat (jamaah atau santri atau wali murid dan masyarakat sekitar nya) akan mengikutinya dengan penuh keyakinan.
Ini sejalan dengan hasil penelitian beberapa kalangan termasuk BI yang menyatakan bahwa salah satu alasan terkuat memilih bank syariah adalah alasan keyakinan agama yang dianutnya termasuk didalamnya fatwa dari para ulama/kyai ini.
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memunculkan pioner-pioner baru pengembangan perbankan syariah, missal dari kalangan ulama atau kyai�.kenapa tidak? Jika semua program sosialisasi ini dapat dijalankan dengan baik, efektif dan tepat sasaran, tidak mustahil target gap 5% antara perbankan syariah dan perbankan konvensional dapat tercapai.
Kedua, kegagalan menggarap pasar mengambang (floating market) perbankan syariah. Harus diakui bahwa potensi pasar perbankan syariah di Indonesia terbagi dalam 3 kategori pasar yaitu pasar loyalis syariah (pasar yang fanatik dengan sistem syariah), pasar mengambang -floating market (pasar yang tidak terlalu fanatik terhadap satu sistem perbankan), dan pasar loyalis konvensional (pasar yang fanatik terhadap bank konvensional).
Potensi pasar loyalis syariah diperkirakan hanya berkisar 20 trilyun, sementara potensi pasar mengambang berpotensi hingga 750 Trilyun, sedangkan potensi asset pasar loyalis konvensional sekitar 250 triliyun.
Jika perbankan syariah dapat mengoptimalisasi floating market yang sangat besar ini maka sangat mungkin perbankan syariah akan berkembang lebih cepat lagi.
Ketiga, kegagalan menata system perbankan syariah yang islami. Fakta menyatakan bahwa beberapa bank masih disinyalir berkutat pada sistem konvensional, walaupun baju yang mereka kenakan adalah baju Syariah.
Banyak sekali akad-akad perbankan syariah yang terbukti begitu dekat dan hampir sama dengan akad di perbankan konvensioanl. Perbedaannya hanya di segi istilah saja. Disinilah dibutuhkan ketegasan dan revitalisasi internalisasi nilai-nilai ekonomi islam yang sesungguhnya terhadap praktek perbankan syariah. Bila tidak maka jangan harap masyarakat akan melirik dan menjadikan pilihan investasinya.
Keempat, kegagalan merekrut kualitas SDM terbaik. Saat ini, pola rekruitmen SDM perbankan syariah sebatas mentraining SDM Bank Konvensional beberapa bulan saja. Pola ini diyakini sangat kurang mumpuni karena diyakini akan banyak kendala yang akan dihadapinya. Belum lagi bila dihadapkan pada persoalan nilai-nilai keislaman yang kental dengan perbankan syariah. Sudah saatnya perbankan syariah memiliki jenjang pendidikan khusus yang dididik secara optimal dan maksimal demi menghasilkan bankir-bankir islami yang bisa membangun perbankan syariah secara meyakinkan.
Segala bentuk kritik diatas merupakan bentuk kekurangan yang nyata, sehingga mutlak dilakukan upaya perbaikannya. Peluang perkembangan perbankan syariah sekali lagi sangatlah besar. Kini tinggal kemampuan seluruh stakeholder perbankan syariah Indonesia untuk melakukan terobosan-terobosan inovatif dan kreatif membangun pintu kesuksesan.
Lebih lagi, hadirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang jelas-jelas menyatakan bahwa bunga bank haram dapat menjadi legitimasi atas larangan umat Islam untuk tidak bertransaksi dengan lembaga keuangan konvensional yang identik dengan bunga bank.
Setidaknya ini pun bisa menjadi amunisi dan berkah tersendiri bagi perbankan syariah di Indonesia berupa legalisasi dan restu khusus dari pemegang otoritas keagamaan di indonesia.
Tak ada yang tidak mungkin dalam kehidupan ini. Begitu pula dengan prospek perbankan syariah. Dengan komitmen, kerjasama sinergis, kreatifitas dan keyakinan dari seluruh stakeholder perbankan syariah termasuk pemerintah, diyakini perbankan syariah akan meraih kesuksean dan menjadi bank terbaik pilihan masyarakat di tengah-tengah persaingan perbankan yang semakin kompetitif sehingga betul-betul dapat menjadi rahmatan lil-alamin. Semoga kritik diatas bermanfaat.

Lahirnya Alasan Penghapus Pidana


Lahirnya alasan penghapusan pidana di dalam sistem pemidanaan modern saat ini tidak terlepas dari munculnya atau lahirnya aliran-aliran didalam hukum pidana yang selama ini dikenal, yaitu aliran klasik, aliran neo-klasik maupun aliran positif. Khusus tentang alasan penghapus pidana ini, kelahirannya banyak dipengaruhi oleh aliran neo-klasik. Hal ini disebabkan, karena didalam aliran neo-klasik dalam rangka melakukan pencegahan kejahatan atau dalam hal menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sudah mulai mempertimbangkan beberapa keadaan, baik keadaan dari dalam diri pribadi pelaku kejahatan seperti keadaan mental, maupun keadaan-keadaan lainnya seperti keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi orang untuk melakukan kejahatan. Hal-hal inilah yang dapat mengecualikan seseorang dari hukuman.�Mental diseases also become a reason to except a would-be criminal from conviction under law�� the validity of mitigating circumstances, wether they be physical, environmental or mental, was recognized by the neoclassicist�By making exceptions to the law�. Aliran klasik lahir sebagai reaksi terhadap kekejaman sistem peradilan dan sistem pemidanaan pada pemerintahan kuno (ancient regime) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyiksaan merupakan alat untuk mendapat pengakuan dari terdakwa. Otoritas kekuasaan memegang kekuasaan penuh untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan, tanpa legitimasi perundang-undangan. Pada akhirnya hal ini menimbulkan kesewenang-wenangan.Tujuan dijatuhkan pemidanaan pada masa ancient regime berlandaskan pada tujuan retributif, yaitu menjadikan pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Tokoh teori retributif adalah Immanuel Kant (1724-1804) dan Hegel (1770-1831). Immanuel Kant menyatakan bahwa pemidanaan merupakan suatu �imperatif kategoris�, yaitu tuntutan mutlak dipidananya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Sedangkan Hegel memandang bahwa pemidanaan adalah hak dari pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kemauannya sendiri.[1]


Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a.       Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
b.      Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
c.       Alasan menghapus penuntutan
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan. Yang menjadi penimbang disini adalah kepentingan umum.[2]


[1] J.G. Murphy (1995). Marxism and Retribution. dalam A Reader on Punishment. R.A. Duff and David Garland (Ed.). New York: Oxford UniversityPress, hal. 47.
[2] Prof. Moeljatno, S.H. (2008). � asas-asas hokum pidana� Jakarta. Rineka Cipta. Hal: 148

Total Tayangan Halaman

Blogger Themes