Selasa, 26 Juni 2012

Lahirnya Alasan Penghapus Pidana


Lahirnya alasan penghapusan pidana di dalam sistem pemidanaan modern saat ini tidak terlepas dari munculnya atau lahirnya aliran-aliran didalam hukum pidana yang selama ini dikenal, yaitu aliran klasik, aliran neo-klasik maupun aliran positif. Khusus tentang alasan penghapus pidana ini, kelahirannya banyak dipengaruhi oleh aliran neo-klasik. Hal ini disebabkan, karena didalam aliran neo-klasik dalam rangka melakukan pencegahan kejahatan atau dalam hal menjatuhkan hukuman kepada pelaku kejahatan sudah mulai mempertimbangkan beberapa keadaan, baik keadaan dari dalam diri pribadi pelaku kejahatan seperti keadaan mental, maupun keadaan-keadaan lainnya seperti keadaan lingkungan yang dapat mempengaruhi orang untuk melakukan kejahatan. Hal-hal inilah yang dapat mengecualikan seseorang dari hukuman.�Mental diseases also become a reason to except a would-be criminal from conviction under law�� the validity of mitigating circumstances, wether they be physical, environmental or mental, was recognized by the neoclassicist�By making exceptions to the law�. Aliran klasik lahir sebagai reaksi terhadap kekejaman sistem peradilan dan sistem pemidanaan pada pemerintahan kuno (ancient regime) yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penyiksaan merupakan alat untuk mendapat pengakuan dari terdakwa. Otoritas kekuasaan memegang kekuasaan penuh untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan, tanpa legitimasi perundang-undangan. Pada akhirnya hal ini menimbulkan kesewenang-wenangan.Tujuan dijatuhkan pemidanaan pada masa ancient regime berlandaskan pada tujuan retributif, yaitu menjadikan pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Tokoh teori retributif adalah Immanuel Kant (1724-1804) dan Hegel (1770-1831). Immanuel Kant menyatakan bahwa pemidanaan merupakan suatu �imperatif kategoris�, yaitu tuntutan mutlak dipidananya seseorang karena telah melakukan kejahatan. Sedangkan Hegel memandang bahwa pemidanaan adalah hak dari pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukannya berdasarkan kemauannya sendiri.[1]


Dalam teori hukum pidana biasanya alasan-alasan yang menghapuskan pidana dibedakan menjadi tiga;
a.       Alasan pembenar
yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuataan sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi perbuatan yang patut dan benar.
b.      Alasan pemaaf
yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Yakni perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukun dan tetap merupakan perbuatan pidana akan tetapi terdakwa tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.
c.       Alasan menghapus penuntutan
yang dimaksudkan disini bukan ada alasan pembenar atau pemaaf. Jadi tidak ada pikiran mengenai sifatnya perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, akan tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak dijadikan penuntutan. Yang menjadi penimbang disini adalah kepentingan umum.[2]


[1] J.G. Murphy (1995). Marxism and Retribution. dalam A Reader on Punishment. R.A. Duff and David Garland (Ed.). New York: Oxford UniversityPress, hal. 47.
[2] Prof. Moeljatno, S.H. (2008). � asas-asas hokum pidana� Jakarta. Rineka Cipta. Hal: 148

0 komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman

Blogger Themes