Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus mempunyai kualifikasi akademik, artinya ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. lengkapnya bisa dilihat pada gambar berikut:
Guru wajib mempunyai kompetensi yang merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi ini antara lain:
1. Kompetensi pedagogik
Kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, yaitu:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- pemahaman terhadap peserta didik;
- pengembangan kurikulum atau silabus;
- perancangan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
2. Kompetensi kepribadian
Beriman dan bertakwa; berakhlak mulia; arif dan bijaksana; demokratis; mantap; berwibawa; stabil; dewasa; jujur; sportif; menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
3. Kompetensi sosial
Kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat, yaitu:
Kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat, yaitu:
- berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
- menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
- bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
- bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
- menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
4. Kompetensi profesional
Kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya, yaitu:
Mudah-mudahan seiring dengan berjalannya waktu, pendidikan di negeri ini bisa lebih maju ke arah yang lebih baik. Khususnya guru sebagai pemeran utama terselenggaranya pendidikan bisa benar-benar sesuai dengan aturan yang ada.
Kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya, yaitu:
- Penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
- Penguasaan konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan,yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
Kenyataan di lapangan ternyata memang masih banyak guru yang tidak sejalan dengan peraturan pemerintah ini, termasuk saya sendiri sebagai guru/tenaga pengajar terasa masih jauh dari kata ideal. Tapi memang aturan dibuat seideal mungkin sebagai tujuan terselenggaranya pendidikan yang baik di setiap bagian.
0 komentar:
Posting Komentar